كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ PECINTA RASULULLAH.COM menyajikan artikel-artikel faktual sebagai sarana berbagi ilmu dan informasi demi kelestarian aswaja di belahan bumi manapun Terimakasih atas kunjungannya semoga semua artikel di blog ini dapat bermanfaat untuk mempererat ukhwuah islamiyah antar aswaja dan jangan lupa kembali lagi yah

Senin, 25 Juni 2012

Menurut Wahabi Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Laki2 (pantoloon) Adalah HARAM.



By Wahabi N Ews
Celana (pantoloon) = Celana yg memperpanjang melewati mata kaki menutupi bagian belakang kaki, celana yg membutuhkan sabuk (ikat pinggang) untuk mengencangkannya pada tubuh, berbahan tebal, memiliki ritsleting, memiliki saku depan dan belakang, dipakai untuk pergi ke luar.

Kita tau bahwa jika ada seorang Perempuan memakai celana panjang yg ketat, memperlihatkan bentuk tubuh, adalah sesuatu hal yg tidak baik, dan bisa mengundang nafsu laki2.
Tapi yg kita bahas kali ini khususnya adalah ttg celana panjang yg di pakai Laki2 :)

Syaikh Wahabi - Allaamah Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidhohulloh.
Ketika beliau di tanya oleh seseorang tentang hukum memakai celana panjang (pantolun)

Beliau menjawab:

“Ya, celana (pantolun) yang menyerupai celana panjang dari orang-orang kafir adalah Haram ((Barangsiapa meniru suatu kaum ia adalah dari mereka)) [Abu Dawud (431), Ahmad (50/2), (92/2), Ibnu Abi Shaybah (313/5) Syaikh Yahya, semoga Allah melindunginya disebutkan tentang hadits ini bahwa adalah: ‘Hasan dalam bukunya “Al-Mabaadi’u Al-Mufeedah” titik 89]

saya lihat dalam beberapa negara Arab bahwa Anda melihat seorang wanita yang tidak dapat dibedakan Kristen dari Muslim karena persamaan bentuk gaunnya. Dan Anda melihat, seorang Islam, Kristen, Yahudi dan Komunis. Anda melihat salah satu dari mereka membersihkan jenggotnya dicukur, kepala tidak tertutup, memakai pengikat leher dan ia mengatakan kepada Anda “Saya seorang Muslim! Dan gaun wanita tanpa malu mungkin lebih dari orang Yahudi atau Kristen dan Anda tidak bisa mengenalinya (sebagai Muslimah) sampai mengatakan kepada Anda “ini adalah seorang Muslim” dan “ini adalah seorang Muslimah”! Tapi seperti untuk penampilannya dan bajunya tidak mungkin bagi Anda untuk mengenalinya (sebagai Muslimah), apa yang Anda katakan tentang ini, Haram atau Halal?

“Fatawa Fadhilatusy Syaikh Rabi Al-Madkhalee, Vol.2, Hal. 455″


Penasehat Terpercaya, Allaamah Yahya bin Ali al-Hajury, hafidhohulloh mengatakan:
“Celana panjang (pantolun)untuk pria dan wanita tidak diperbolehkan karena meniru orang kafir, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak memakainya, begitu pula salah satu sahabat dan juga tidak Pendahulu kita yang saleh, semoga Allah meridhai mereka dan siapapun yang mengatakan bahwa diperbolehkan, kemudian ‘pembolehan’ apakah ada sesuai dengan Syari’at (Allah) dan ini (celana panjang) tidak ada dalam peraturan (Syari’at Allah), karena itu, pada pernyataan kebolehannya adalah tidak benar. “

Al-Kanz Ath-Thameen, Vol.4, Hal 173


Ulama Wahabi Asy-Syaikh Albani, rohimahulloh, mengatakan:
Tentang mengenakan pantalon (celana panjang) maka kita telah berbicara tentang itu banyak sekali, itu adalah jenis pakaian asing. Tidak diijinkan bagi seorang muslim untuk memakainya … (terlebih) memakainya dalam shalat adalah lebih layak untuk dilarang karena itu menunjukkan bentuk aurat utama (kemaluan) dan aurat kecil (paha), hal itu menunjukkan bentuk bagian pribadi dan menunjukkan bentuk paha. Pada kenyataannya orang yang memakai dengan pantalon berakibat menarik perhatian kepada diri mereka yang mengganggu seperti perempuan, (dengan sholat di belakang jemaat laki-laki) Yang terbaik dari deretan Perempuan yang terakhir itu.

Referensi: al Haawee min Fatawaa Seperti Syaikh Albani, halaman: 335, cetak: Mussasah sumaa.

Mudah2an bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Anda sopan kamipun segan :)